Sabtu, 20 September 2014

HATI HATI INTERNETAN !!! UU ITE MENGAWASIMU

Di jaman yang serba canggih ini, hampir semua orang, semua kegiatan dan semua pekerjaan berhubungan dengan internet. Siapa sih yang tidak tahu internet jaman sekarang, mau ngobrol, mau belanja, mau main games, hampir semua bisa dilakukan. Informasi yang kita butuhkan pun sudah mudah untuk dicari, materi pelajaran, gaya hidup, resep masakan, segala rupa sudah tersedia. Tapi seiring dengan canggihnya internet ini, penyalah gunaan pun marak dilakukan, lalu bagaimana sih user internet yang seharusnya itu? Apa saja yang dilarang untuk di publikasikan? Semua jawabannya sudah ada di UU ITE. Indonesia mempunyai Undang-Undang yang membahas mengenai transaksi elektronik. Lalu bagaimana isi UU ITE ini? Silahkan dilihat dan dipahami yaa. Untuk lengkapnya bisa dilihat disini 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.  bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d.  bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f.  bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;

Mengingat :. . .
 
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,   perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat   :    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.